Pengumuman

Samsat Keliling di Pasar Padang Lua, mudahkan masyarakat dalam membayar PKB

14-04-2022


Kegiatan dilaksanakan di Pasar Padang Lua di mulai pada pukul 09.00  WIB s/d 11.00 WIB. Kegiatan Samsat Keliling diadakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selama kegiatan petugas Samsat Keliling juga melakukan sosialisasi tentang Pergub No.7 Tahun 2022 mengenai Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Denda BBN-KB II dan Bea Balik Nama II (BBN-KB) II dan Non BA kepada Wajib Pajak. Di harapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut, Wajib Pajak juga dapat ikut andil dalam menyebarluaskan informasi tesebut kepada keluarga, kolega dan masyarakat lain sehingga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam pembayaran pajak.

Hasil penerimaan PKB termasuk didalamnya yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum. Sebagai masyarakat Kota Bukittinggi, mari kita lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang kita miliki. Manfaatkan inovasi dan layanan yang disediakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat sehingga membayar PKB lebih mudah, cepat, dan tepat.