Pengumuman

Gubernur: Baru Tujuh Daerah di Sumbar Tuntaskan Pembayaran Pajak Kendaraan Plat Merah

04-06-2022


BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, dari 19 kabupaten/kota, baru 7 daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah.

Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto. Sementara masih ada 12 kabupaten/kota yang belum menuntaskan kendaraan plat merah.

“Untuk itu kami mendorong 12 kabupaten dan kota di daerah itu agar segera menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen agar bisa diberikan dana bagi hasil (DBH) pajak pada 2022,” ujarnya saat meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning, Sabtu, 4 Juni 2022.

Mahyeldi menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah.

“Masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.

“Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah,” ujarnya.

Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.

Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018. (*)

Sumber : https://klikpositif.com/gubernur-sumbar-baru-tujuh-daerah-di-sumbar-tuntaskan-pembayaran-pajak-kendaraan-plat-merah/?utm_source=whatsapp