Pengumuman

Sosialisasi Kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) dan Bagi Hasil PKB di Kota Payakumbuh

23-03-2022


Dalam upaya untuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraa nbermotor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyurati pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat untuk dapat membantu menyampaikan Surat Peringatan jatuh tempo pajak kepada wajib pajak. Sebagai tidak lajut dari surat tersebut maka pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 telah dilakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bagi Hasil PKB di Kota Payakumbuh.

Pelaksanaan kegiatanbertempat di Aula Kantor Walikota Payakumbuh. Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asistem III Setda Kota Payakumbuh. Sebagai narasumber pada acara dimaksud adalah Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Bpk Hendi Yulfian dan Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah Bpk. Suhendri dan sebagai peserta adalah Kepala OPD Kota Payakumbuh, Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi maka Pemerintah Provinsi menyalurkan bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dengan besaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka pemerintah provinsi meminta kerjasama pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut membantu menigkatkan pendapatan daerah melalui pendistribusian surat peringatan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Melalui unsur pemerintahan terendah di kabupaten dan kota diharapkan surat peringatan tersebut sampai ke tangan wajib pajak.

Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan diskusi tentang pelayanan pembayaran pajak, fitur-fitur pelayanan digital, informasi pajak melalui teknologi informasi, jenis-jenis pajak daerah dan hal lainnya. Dengan kegiatan ini diharapkan pimpinan pemerintahan terendah dapat meneruskan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dan wajib pajak menyadari pentingnya pajak untuk pembangunan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan angka kepatuhan dalam membayar pajak.