Pengumuman

banner

Retribusi Pelayanan Kesehatan

Definisi

Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, Diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :

- Pelayanan Kesehatab pada UPTD Rumah Sakit Paru.

- Pelayanan Kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan

Tarif retribusi diatur dalam lampiran Peraturan Daerah