Pengumuman

Pajak Provinsi


Payment Point Samsat


Payment Point Samsat


Info Pajak Kendaraan




Masukkan Nomor Plat Kendaraan


Jadwal Samkel Hari Ini


thumb

Berita Terbaru

thumb
Rapat Koordinasi Sinergi Optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan opsen pajak MBLB.

Berita - 05-11-2025

Rapat Koordinasi Sinergi Optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan opsen pajak MBLB.

Selengkapnya...
thumb
BPKAD dan Bapenda Sumbar Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan BNI untuk Penguatan Layanan Keuangan Daerah

Berita - 04-11-2025

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan kemudahan, efisiensi, dan inovasi dalam pelayanan publik — baik untuk transaksi belanja maupun pendapatan daerah.

Selengkapnya...
thumb
Pemko Padang Serahkan Mobil Samsat Keliling kepada UPTD PPD Padang, Wujud Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Pajak

Berita - 28-10-2025

Pemerintah Kota Padang menyerahkan satu unit mobil Samsat Keliling kepada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang, pada Selasa (28/10), sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Selengkapnya...

Video

HUT Sumbar 80

Video Lainnya

Lihat Semua

HUT Sumbar 80

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SAMSAT DIGITAL NASIONAL - SIGNAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2024

Infografis Bapenda

Infografis Bapenda

Histori Layanan Pengaduan Wajib Pajak
29-10-2025
Angga Yonanda Pratama
Bagaimana caranya blokir stnk kendaraan yang telah terjual agar tidak terkena pajak progresif?apakah langsung ke samsat atau bisa online?dan apa persyaratannya?
13-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, Silakan lapor melalui form ini yaa https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/laporan_pemilik_kendaraan
27-10-2025
yahyimurni
cek pajak mobil
29-10-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak Untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di website bapenda sumbar https://bapenda.sumbarprov.go.id/ ya
26-10-2025
febrina
Motor saya semenjak di ambil sama orang yang nipu,saya blokir tapi di cek di cek pajak kenapa pemblokiran nya masih kosong
13-11-2025
Admin Bapenda
Silakan lapor melalui form ini yaa https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/laporan_pemilik_kendaraan
23-10-2025
Revelino
Masa Berlaku STNK DAN TNKB SAMPAI NOVEMBER 2026, SETELAH MELAKUKAN PENGECEKAN MELALUI LAYANAN YANG DISEDIAKAN, ADA BIAYA ADM STNK DAN ADM TNKB,SEDANGKAN MASA BERLAKU UNTUK PENGGANTIAN UNTUK 5 TAHUNAN SAMPAI 2026 DAN NILAI TOTAL YANG DIBAYARKAN Dari tahun 2024 meningkat signifikan Setelah ada biaya OPSEn pkb. Perbandingan 2024 : PKB 1.843.400 dan Swdkllj 143.000 2025 : PKB 1.466.400, OPSen PKB 967.600, Swdkllj 143.000, adm stnk 100.000, adm tnkb 200.000
13-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, Silakan kirimkan keterangan Notis yang dunsanak sebutkan dan No kendaraan agar dapat kami lakukan pemeriksaan. Adapun terkait dengan kenaikan dari tahun lalu, tahun lalu terdapat program diskon PKB hingga 25% untuk tahun 2025 tidak ada Diskon PKB. dan memang benar pada tahun 2025 telah Berlaku kebijakan Open PKB dan BBNKB. Berlandasakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB mulai tahun pajak 2025, diberlakukan pembagian hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota melalui mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). “Opsen” artinya opsi pembagian pendapatan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, total pembayaran PKB 2025 =PKB (Provinsi) + Opsen PKB (Kabupaten/Kota)=Rp1.466.400 + Opsen PKB Rp967.600. Artinya ada pemisahan penerimaan pajak sesuai sistem baru pasca UU HKPD 2022. SWDKLLJ Merupakan asuransi kecelakaan lalu lintas yg merupakan kewenangan Jasa Raharja tertera dalam PMK & Peraturan JR. STNK dan TNKB merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tertera dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Semoga membantu dan selamat berlayanan, Admin
22-10-2025
Hendra
Halo min mau tanya,waktu saya membayar pajak kendaraan bermotor roda dua di Samsat lubuk Basung.di STNK saya pajak nya Rp 176300, kenapa Saya harus bayar 327000.
12-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, silakan cek jumlah Pajak yang harus dibayarkan di Website Bapenda Sumbar yaa. Adapun yang harus dibayarkan saat membayar PKB adalah Pajak Tahun berjalan, SWDKLLJ, Opsen Pajak, termasuk denda jika ada. Jika Pajak perpanjangan (5 tahun) akan ada biaya tambahan PNBP untuk STNK dan TNKB