Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Triwulan III Tahun 2022
28-10-2022
Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerimaan pajak daerah dan mengoptimalkan pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, melalui Bidang Pajak Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi PBBKB TW III bersama Wajib Pungut wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 di Hotel Ibis Style, Kota Medan.
Pelaksanaan kegiatan diawali pembukaan oleh Kasubid Pajak Daerah Lainnya, Sonya Gulanda, SE, ME yang didampingi oleh Herry Pratama, S.STP dan Junaldi. Rekonsiliasi dihadiri oleh beberapa Wajib Pungut yakni; PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Batigo Bintang Buana, PT. Sumatera Petro Niaga dan PT. AKR Corporindo Tbk. *hp