Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Kepala Bapenda Prov. Sumbar Memimpin Rapat Perumusan Kebijakan Inovasi “SiBIJAK”

24-01-2023


Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, bertempat di ruang rapat UPTD SIPD dilaksanakan rapat persiapan dan perumusan kebijakan SIBIJAK (Isi Minyak Bayar Pajak). Sibijak adalah kebijakan untuk memberitahukan jatuh tempo pajak kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Lokasi implementasi kebijakan SiBIJAK adalah di SPBU pada saat wajib pajak membeli bahan bakar kendaraan bermotor.

Rapat dimaksud langsung di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daeah Provinsi Sumatera Barat, Bpk Maswar Dedi, turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang Retribusi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah dan staf terkait.

Beberapa poin yang di bahas pada rapat pendahuluan ini antara lain : mekanisme pelayanan, mekanisme pencatatan di aplikasi SiDatuk, model blanko peringatan, format laporan dan hal penting lainnya. Rapat ini adalah rapat pendahulun yang akan diikuti oleh beberapa kali rapat lainnya dengan stakeholder terkait. Secara umum dapat disampaikan bahwa kebijakan ini melibatkan banyak pihak sehingga perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakan untuk meminimalisir permasalahan yang berpotensi muncul ketika dilaksanakan. Pada saat sama, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya penurunan angka TDU yang relatif masih tinggi (Hendri).