Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Gelar Razia Gabungan, BAPENDA Provinsi Sumbar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Provinsi Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari

28-09-2022


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat , Jasa Raharja , POM Angkatan Darat, Bank Nagari menggelar razia gabungan di hari pertama bagi kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK (Mati Pajak). 

Selasa 27 September 2022 di Fly Over Bandara Internasional Minang Kabau.

Razia ini dilakukan karena Pemeritah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya :

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
  • Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga

Dirlantas Polda Sumatera Barat  Kombespol Hilman Wijaya, SIK., MH menyampaikan pihaknya akan rutin  melakukan razia kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK (Mati Pajak).

“ Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 (Dua) Tahun. Mereka Hanya Perlu membayar pajak 2 (Dua) Tahun tanpa denda.”

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, AP., Si menjelaskan

“ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon Pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban nya”. 

Pada saat razia dilaksanakan kami bersama  Ditlantas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja dan Bank Nagari  menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Selanjutnya Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat berserja Jajaran , Kepala Cabang  Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini.”