Pengumuman

Rapat Koordinasi Mekanisme Operasional Tim Pokja Sadar Mati Pajak Provinsi Sumbar.

09-03-2023


Menindaklanjuti rapat pembentukan Tim Pokja Sadar Mati Pajak Kendaraan Bermotor pada tanggal 28 Februari 2023, maka pada hari ini Kamis, 9 Maret 2023 Tim Pokja Sadar Mati Pajak langsung bergerak cepat melaksanakan rapat mekanisme operasional Tim Pokja.

Dalam rapat kedua ini, setiap pokja menyampaikan mekanisme operasional yang dimulai dari pokja sosialisasi, pokja sinkronisasi, pokja pendaftaran ulang dan pokja penghapusan.

Pembagian tugas dan kewenangan telah di tata sedemikan rupa seperti sebuah sistim dimana operasional pokja saling berkaitan antara satu pokja dengan pokja lainnya sehingga satu pokja tidak dapat berdiri sendiri.

Rapat Tim Pokja Sadar Mati Pajak dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat yaitu Bpk. Maswar Dedi, AP, M.Si - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bpk.  Nicholas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH - Wadirlantas Polda Sumbar dan Bpk. Raihan Farani, Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, beserta seluruh anggota Tim Pokja Sadar Mati Pajak Kendraaan Bermotor Sumatera Barat.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah penyempurnaan SOP masing masing Tim Pokja atas masukan dan saran dari hasil diskusi. Selanjutnya dikompilasi oleh sekretariat Tim Pokja yang akan dijadikan lampiran SK Gubernur tentang pembentukan Tim Sadar Mati Pajak sekalihus sebagai bahan rapat Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bandung.

Dalam rangkaian kegiatan Tim Pokja Sadar Mati Pajak Provinsi Sumbar, pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, bertempat di Transmart Padang akan dilaksanakan Soft Lounching Tim Pokja Sadar Mati Pajak Pro. Sumbar yang menandai dimulainya operasional tim tersebut.

Semoga operasional tim ini akan dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Bersama ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan yang sudah berakhir masa berlaku STNK nya guna menghindari penghapusan data regident ranmor. Dan dalam rangka medukung  hal tersebut pemerintah provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam Program TRIPLE UNTUNG+ mulai dari tanggal 2 Maret s.d 2 Mei 2023. Segera hunungi Samsat terdekat karena kendaraan yang sudah dihapus data regidentnya TIDAK DAPAT DI DAFTARKAN ULANG. (Hendri)