Pengumuman

Sehubungan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H Pelayanan di Kantor Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Nagari, Samsat MPP, dan Samsat Keliling di Sumatera Barat Libur pada tanggal 28 Maret 2025 s.d 07 April 2025, Pelayanan dibuka kembali tanggal 08 April 2025

Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online dengan Aplikasi SIGNAL di Kecamatan Tilatang Kamang

23-07-2024


Dalam Upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik .Bapenda Prov Sumbar turut berperan aktif dalam upaya tersebut khususnya  dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermoto melalui kegiatan sosialisasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi SIGNAL, selasa 23 Juli 2024. Bertempat di aula gedung Kantor Camat Tilatang Kamang.

Dihadiri oleh Camat Tilatang Kamang, Noviardi Ismail dan Mitra Samsat yaitu Ka. UPTD PPD Bukitinggi  Zawil Muzaki, SE, Ditlantas Polda Sumbar Dwi Susanto, SH dan  Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bukittinggi Lidya.

Kepala UPTD SIPD Bapenda Sumbar Bapak A. Suhendri, S.Kom, M.Sc. menyampaikan “Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal”.

Ahmad Suhendri juga berharap para peserta dapat mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat luas agar dapat lebih dikenal dan dapat memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta Pengesahan STNK Tahunan.

Dengan aplikasi Signal memberikan kemudahan masyarakat membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor secara elektronik dengan cepat, mudah dan aman.

Adapun Langkah-langkah  pembayaran pajak kendaraan Dengan Aplikasi Signal ini masyarakat hanya melakukan 4 langkah ini:

1. Download dan instal aplikasi di playstore

2. Mendaftarkan pengguna (pemilik kendaraan)

3. Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

4. Melakukan Pembayaran PKB.