Pengumuman

Sehubungan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H Pelayanan di Kantor Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Nagari, Samsat MPP, dan Samsat Keliling di Sumatera Barat Libur pada tanggal 28 Maret 2025 s.d 07 April 2025, Pelayanan dibuka kembali tanggal 08 April 2025

Stop Rokok Ilegal

01-12-2021


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur melakukan gerakan Stop Rokok Ilegal.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal adalah pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas serta rokok polos tanpa pita cukai.

Selain itu, sering terjadi modus penipuan yang berkaitan dengan bea cukai dan rokok ilegal adalah sering terjadinya ancaman yang mengatasnamakan pihak bea cukai.

Terkait hal ini, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap segala bentuk tindakan penipuan.