Rapat Pembahasan Pengelolaan Data Opsen Pajak MBLB Provinsi Sumatera Barat
06-03-2025
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah resmi dilaksanakan pada 5 januari 2025. Sebelum kebijakan ini, pajak MBLB hanya menjadi sumber penerimaan Kabupaten/Kota tanpa kontribusi langsung ke tingkat Provinsi. Menindaklanjuti hal tersebut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan rapat pembahasan terkait prosedur pengelolaan data opsen pajak MBLB bersama dengan Bapenda Kota Padang yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Bapenda Prov Sumbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh kepala UPTD SIPD A. Suhendri, S.Kom, M.Sc didampingi oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Yessi Gustriani, SE, Ak dan staf terkait serta dihadiri oleh perwakilan Bank Nagari dan perwakilan Bapenda Kota Padang.
Rapat tersebut membahas dan mendefenisikan mekanisme setoran realiasi Opsen Pajak MBLB di kabupaten/kota yang harus diserahkan laporannya ke Provinsi. Bahan tesebut nantinya menjadi bahan rekonsiliasi besama dengan Kabupaten/Kota.
Bapenda Kota Padang menyampaikan telah menyiapkan dashboard penyetoran pajak MBLB dan saat ini menunggu kebutuhan apa saja yang diperlukan Provinsi terkait pajak MBLB.
Bank Nagari selaku bang kas daerah menyampaikan pada saat penyetoran belum ada pemisah pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB dan untuk Kota Padang saat ini belum bisa dilakuakan integrasi karena ada tiga bank penerima pajak MBLB. Sehingga perlu bapenda kota padang perlu membahas lebih lanjut dengan bank bank tersebut.
Diharapkan melalui rapat ini, perlunya tidak lanjut kesepakatan bersama dengan Kabapaten/Kota terkait prosedur setoran Opsen Pajak MBLB karena kurang lebih ada enam Kabupaten/Kota yang belum teritegrasi terkait dengan Virtual Account yang disediakan untuk bank nagari sehingga perlu dilaksanakan pembahasan lanjutan untuk penyamaan presepsi pemberlakunnya.