Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Menjaring Pajak Kendaraan Bermotor dengan Program 5 Untung

08-10-2022


Padang (ANTARA) - Matahari baru saja naik sepenggalan ketika tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari mulai menggelar razia di kawasan Indarung, Padang, pada awal Oktober 2022.

Razia itu adalah yang kedua kalinya digelar oleh tim yang sama dalam dua minggu terakhir. Targetnya fokus menyasar kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lazim disebut "mati pajak".

Berbeda dari razia yang biasa dilakukan, para pemilik kendaraan yang terjaring kali ini tidak diberikan sanksi tilang. Mereka diarahkan untuk membayar tunggakan PKB langsung di tempat. Ada mobil samsat keliling dan Bank Nagari yang disiapkan untuk memberikan pelayanan PKB.

Selain proses yang sangat cepat karena tidak ada antrean panjang, pemilik kendaraan juga langsung menerima STNK baru tanda telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Salah seorang pemilik kendaraan yang terjaring razia, Syafruddin mengaku perasaannya lega begitu keluar dari tempat razia, karena pajak kendaraannya kembali "hidup".

Sebelum itu, motor miliknya memang sudah menunggak pajak tiga tahun. Faktor COVID-19 dua tahun berturut-turut membuat perekonomian keluarganya agak terguncang.

Pemasukannya dari berjualan turun drastis. Mau tidak mau ia harus selektif dalam penggunaan uang. Kebutuhan pokok menjadi prioritas utamanya, kemudian modal jualan untuk diputarkan, lalu kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Sampai di situ, sisa uangnya hanya tinggal recehan. Karena itu pajak kendaraan memang tidak masuk salah satu tagihan yang menjadi prioritas.

Ketika terjaring razia di Indarung itu, Syafruddin sebenarnya sudah pusing tujuh keliling. Dalam benaknya sudah terkalkulasi kemungkinan uang yang mau tidak mau harus ia keluarkan. Bayar pajak dan denda tiga tahun, bayar tilang, urus persidangan kalau surat-surat motor ditahan. 

Tapi ternyata kenyataannya tidak seburuk yang ia bayangkan. Meski menunggak pajak tiga tahun, ia hanya diwajibkan membayar pajak dua tahun saja dan tidak ada tilang. 

Gubernur Sumbar Mahyeldi sangat memahami kondisi perekonomian pasca-pandemi COVID-19. Kondisi ekonomi yang terhimpit menjadi salah satu pemikiran dalam mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat, namun tidak pula menyisihkan kebutuhan atas pendapatan daerah.

Maklum, pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbanyak pendapatan Sumbar, mencapai 80 persen. Makin banyak yang menunggak pajak, makin minim pendapatan. Namun memaksa masyarakat membayar tunggakan bertahun-tahun dalam satu waktu tentu juga akan memberatkan.

Maka keluar kebijakan untuk memberikan "pemutihan" bagi para penunggak pajak. Kebijakan itu dinamai 5 untung. Program itu digelar dari 12 September hingga 12 November 2022.

Program itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Melalui program 5 untung itu, kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya harus membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda. Lainnya diputihkan.

Program 5 untung 

Lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini. Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan untuk memaksimalkan efek dari program itu, maka digelarlah razia dengan tim gabungan. Razia itu fokus menyasar kendaraan yang "mati pajak".

Hingga akhir Oktober 2022 telah dilakukan dua kali razia. Rencananya hingga program itu berakhir 12 November 2022, akan dilakukan satu atau dua kali razia lagi.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya mengatakan pihaknya mendukung program Pemprov Sumbar agar berjalan dengan baik sehingga pajak yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Dalam dua kali razia yang telah dilakukan, puluhan kendaraan terjaring dan hampir semuanya bersedia memanfaatkan program 5 untung dengan membayar langsung di tempat.

Efektif tingkatkan PKB

Program 5 untung yang digelar itu, menurut Kepala UPTD Samsat Padang, Mistar cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Ada kenaikan penerimaan sekitar 20 persen setelah program itu dijalankan jika dibandingkan dengan kondisi normal. Dari penerimaan rata-rata Rp1 miliar per bulan menjadi Rp1,2 miliar per bulan.

Dalam jangka panjang program itu juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan daerah karena banyak kendaraan yang sebelumnya telah mati pajak hingga bertahun-tahun kembali mengurus pajaknya. Diharapkan, ke depannya mereka akan menjadi wajib pajak yang taat. Membayar kewajibannya setiap tahun.

Tetapi untuk penerimaan pajak awal tahun 2023 kemungkinan agak terganggu. Hal itu karena cukup banyak pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya habis Januari-April 2023, ikut memanfaatkan program 5 untung untuk mendapatkan diskon hingga 10 persen.

Diskon pajak itu memang cukup menggiurkan. Bagi kendaraan dengan pajak Rp 5 juta, bisa mendapatkan diskon hingga Rp500 ribu. Diskon itu bisa digunakan untuk membayarkan pajak kendaraan lainnya.

Meski penerimaan awal 2023 berpotensi terganggu, namu hal itu sepadan dengan potensi naiknya jumlah kendaraan yang akan membayar pajak pada tahun tersebut.

Editor: Slamet Hadi Purnomo

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber berita: https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/3166469/menjaring-pajak-kendaraan-bermotor-dengan-program-5-untung