Pengumuman

Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dengan Aplikasi SIGNAL di Kabupaten Solok

06-12-2023


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, melalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka beserta Tim pembina Samsat dari Ditlantas Polda sumbar dan Perwakilan PT. Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dengan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL)

Kegiatan turut dihadirioleh Bupati Solok Diwakili Asisten III Dan Asisten I, Kapolres Arosuka, , Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Staf Ahli Dan Kepala OPD, Camat Dan Wali Nagari Se Kabupaten Solok yang bertempat di Alua Kantor Bupati Solok pada hari Selasa, 5 Desember 2023.

Terselenngaranya Kegiatan sosialisasi  aplikasi Signal difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok dan diselengarakan bersamaan dengan Sosialiasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Solok.

 

Acara dibuka oleh Bupati Solok melalui Asisten III (Bpk Editiawarman, S.sos. M.Si)

Dalam sambutannya menyampaikan dukungan Bupati terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Pada kesempatan tersebut Bapak Bupati berharap semua pembayaran pajak harus pakai aplikasi, tapi terkendala dengan daerah yang masih blankspot seperti Nagari di Kecamatan Tigo Lurah, Nagari Sungai Abu dsb. Untuk area blankspot ini agar segera dicarikan solusinya oleh Kabid Pendapatan.

 

Materi  tentang Aplikasi SIGNAL disampaikan oleh tim pembina Samsat Sumbar yaitu Ahmad Suhendri S.Kom, M.Sc. Dalam paparanya menyampaikan di era digitalisasi saat ini semua hal telah dipermudah termasuk dalam pelayanan pemerintahan ke kepada masyarakat, salah satunya adalah berupa pengembangan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL). Dengan aplikasi signal masyarakat tidak perlu lagi harus datang langsung dan mengantri di kantor Samsat karena cukup dari rumah saja, dari kantor atau dimana saja dan kapan saja selama jaringan internet tersedia maka dapat dilakukan pembayaran pajak kedaraan dan notice pajak bisa dikirimkan langsung ke alamat dengan pengiriman melalui PT. Pos Indonesia. Suhendri menambahkan saat ini Aplikasi Signal baru bisa untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan khusus kendaraan pribadi plat hitam, dan tahun depan akan segera dikembangan untuk plat kuning perusahaan dan plat merah pemerintah.

 

Selanjutnya dari Ditlantas Polda Sumbar oleh Dwi Sutanto menyampaikan bahwa untuk pengesahan STNK tahunan kendaraan, pengguna aplikasi Signal dapat mendownload QR Code selanjutnya ditempelkan di kolom lembaran pengesahan dan itu sah saat ada pemeriksaan dijalanan oleh petugas, cukup perlihatkan bukti bayar tersebut.

Kegiatan Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta dan sangat manyambut baik kemudahaan pembayaran pajak kendaraan secara online ini,

Harapannya dengan terselengaranya Sosialisasi ini peserta yang terdiri dari Wali Nagari dan Camat dapat mensosialisasikan lebih lanjut di daerahnya masing masing.