Pengumuman

Sosialisasi Perda No. 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Bersama JJ Dt.Gadang

06-12-2023


Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang hadir lagi dalam rangka mensosialisasikan pemahaman terkait pajak daerah yang tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2011. Bertempat di Aula UPTD Panti Asuhan Pariaman, sosialisasi dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari pemuka masyarakat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda Pemudi Lubuk  Alung. Rabu (6/12/2023)

Dari Bapenda Prov Sumbar dihadiri oleh Plt. Kabid. Retribusi Dan Pendapatan Lain-Lain (A. Suhendri, S.Kom, M.Sc) bertindak sebagai narasumber  menyampaian tentang objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat.  Sumber pendapatan asli daerah yang dikelola Provinsi Sumatera Barat ada 5 (Lima) yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan. Kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi Signal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi.

Plt. Ka. UPTD PPD Padang Pariaman (Meri Maireni, A.Md) menyampaikan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang diproses di Kantor Samsat Padang Pariaman serta layanan samsat lainnya. Penanggung Jawab Jasa Raharja Kab. Padang Pariaman (Gangsar Honoriyanto) turut menyampaikan tentang pelayanan Jasa Raharja. 

Meningkatkan kesadaran membayar pajak merupakan tanggung jawab bersama yang manfaatnya untuk kita sebagai masyarakat juga.

Ayo bayar pajak.