Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bersama SKPD Pengelola Pendapatan dan Bank Nagari

20-12-2023


Bapenda Provinsi Sumatera Barat selaku Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat (TP2DD) dalam upaya mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melaksanakan rapat koordinasi bersama SKPD Pengelola Pendapatan dan Bank Nagari selaku RKUD, di aula Bapenda pada Rabu, 20 Desember 2023.

Dalam pembahasan rapat koordinasi diawali dengan paparan oleh Kabid Retribusi dan PLL terkait implementasi ETPD, kebijakan, evaluasi dan permasalah yg dihadapi SKPD terkait implementasi pembayaran secara non tunai.

Sementara dari Bank Nagari selaku RKUD, pemberi dukungan melakukan sinergi dan integrasi pelaporan, serta koordinasi dan transaksi penerimaan.

Dalam pertemuan peserta rapat menyatakan komitmen untuk melaksanakan pembayaran secara non tunai dan sdh terdapat beberapa SKPD yg melakukan pelayanan tersebut.

Namun demikian dalam implementasi pembayaran non tunai ditemui beberapa kendala teknis yg perlu peran serta Bank RKUD dan BI sebagai pembuat kebijakan terkait pembayaran, dimana pada dasarnya layanan pemerintah seharusnya termasuk kategori layanan non profit, sehingga pada saat eksekusi pembayaran tdk dikenakan biaya MDB (managemen dana bank).

Tindak lanjut dari Rakor, selanjutnya pada tahun 2024 dibuatkan matriks jadwal rapat teknis bersama SKPD, Bapenda selaku koordinator pendapatan, dan Bank RKUD.