Analisis Perhitungan Retribusi Daerah terhadap Biaya Layanan, Kemendagri RI Undang Bapenda Provinsi Sumbar
15-05-2023
Senin, 15 Mei 2023 Bapenda Provinsi Sumbar menghadiri undangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis perhitungan retribusi daerah terhadap biaya layanan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Kegiatan bertempat di ruang rapat gedung F lantai 3 Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan analis perhitungan retribusi daerah terhadap biaya layanan untuk menguji retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam menutupi biaya penyelenggaraan layanan yang bersangkutan. Kegiatan ini berdasar pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pungutan kepada masyarakat diwilayahnya masing masing. Pungutan berupa 9 (sembulan ) jenis pajak daerah dan 18 ( delapan belas) jenis retribusi daerah. Selama kegitan juga disampaikan data data pendukung yang nantinya dijadikan sebagai bahan analisis .
Hadir dalam kegiatan tersebut Ka. Bapenda (Maswar Dedi, A.P.,M.Si), Kasubid Retribusi Daerah (Ahmad Taufiq, S.T) dan Kasubid Pendapatan Lain Lain (Muharleni, SE, MT) dan kedatangan disambut dengan baik oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ( R.AN AN Andri Hikmat S.R, AP. MM ) beserta jajaran.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. (dy)