Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

12 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terlambat Bayar Pajak Kedaraan Pelat Merah

05-06-2022


sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumbar diminta menunaikan kewajiban pajak kendaraan pelat merah .

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta 12 kabupaten dan kota itu membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen agar Dana Bagi Hasil (DBH) 2022 bisa dicairkan. "Sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen," kata Mahyeldi.

Dia menyebut dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, baru tujuh yang menunaikan kewajiban pajak. Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto. Pemprov Sumbar baru bisa membagikan DBH 2022 pada tujuh daerah itu.

Masing-masing daerah tersebut mendapatkan DBH di kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar sesuai penerimaan pajak yang digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah. (Antara/jpnn)

Sumber : https://sumbar.jpnn.com/sumbar-terkini/1334/12-kabupaten-dan-kota-di-sumbar-terlambat-bayar-pajak-kedaraan-pelat-merah