Rapat Tata Cara Permintaan, Pemakaian, Dan Pelaporan SKPD/TBPKP
19-01-2024
Jumat 19 Januari 2023, Badan Pendapatan Daerah Prov. Sumbar melalui Bidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Melaksanakan Kegiatan Rapat cara permintaan, pemakaian, dan pelaporan SKPD/TBPKP melalui Aplikasi kepada seluruh Kesi Tata Usaha dan pengurus barang pembantu UPTD PPD se-Sumatera Barat yang bertempat di Aula Gedung Bapenda Sumbar Lantai 3.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Syefdinon,S.Sos, MM. Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan dengan di rancangnya aplikasi SI Akur (Sistem Informasi Arsip Kuasi Rapi) tersebut diharapkan UPTD PPD Se-Sumatera Barat dapat mempergunakannya dengan baik dan mempermudah Kantor Bapenda maupun UPTD PPD monitoring pemakaian SKPD setiap harinya. Leih lanjut Kepala Bependa Sumbar menekankan bahwa SKPD merupakan surat berharga sebagai bukti pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pengunaannya diharapkan dapat dapat di monitoring dan di awasi dengan hati hati dan teliti agar dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin serta untuk tidak disalahgunakan.
Dalam rapat tersebut terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian bersama untuk Kepala Tata Usaha dan Pengurus Barang Pembantu di UPTD PPD Se-Sumatera Barat diantaranya :
1. Sosialisasi Aplikasi tersebut merupakan salah satu inovasi Bapenda dalam melakukan monitoring terhadap pemakaian SKPD dan untuk terciptanya pelaporan barang kuasi/ SKPD Rusak yang rapi dan tertata dengan baik
2. Pelaksanaan pelaporan dapat dilakukan setiap akhir bulan dan dapat langsung diinputkan melalui Komputer/Laptop.
3. Pelaporan Berita Acara dan dokumen fisik SKPD rusak diantarkan ke kantor pusat paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
4. Sebagai bentuk kedisiplinan dalam mengantarkan Pelaporan Berita Acara dan dokumen fisik ke Kantor Pusat Bapenda, Jika, pengantaran laporan tersebut melewati batas tanggal yang telah ditentukan maka akan mendapatkan Surat Instruksi dari Kepala Badan.