Rapat Teknis Program Intensifikasi Pembayaran PKB dan BBNKB Bagi ASN dan PPPK
13-02-2024
(Selasa,13/2/2024) Menindaklanjuti hasil pembahasan tentang rencana pemberian keringanan pembayaran PKB dan BBNKB bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Program Tabung Pajak pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai leading sektor bersama Instansi dan Stakeholder terkait melaksanakan Rapat teknis Program Tabung Pajak bagi ASN dan PPPK di Ruang Rapat Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Hansastri, MM, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar Endang Kurnia Saputra, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Syefdinon, S.Sos, MM.
Program Tabung Pajak sendiri merupakan yang pertama di Indonesia. Dengan hadirnya Program Tabung Pajak yang diinisiasi oleh Bapenda Prov. Sumbar ini diharapkan dapat meningkatkan intensifikasi peran serta ASN dan PPPK yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB sehingga nantinya ada Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) terhadap Wajib Pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pelopor ketaatan membayar pajak.