Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Pajak Kendaraan Plat Merah Belum Lunas, 12 Daerah di Sumbar belum Terima DBH

05-06-2022


PADANG – Sebanyak 12 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar belum dapat menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Sumbar. Lantaran 12 daerah tersebut belum membayarkan pajak kendaraan bermotor plat merah.

Untuk itu, Pemprov Sumbar mendorong 12 kabupaten dan kota di daerah itu agar segera menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraan plat merah. Minimal 90 persen, agar bisa diberikan dana bagi hasil (DBH) pajak pada 2022.

“Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Bukittinggi, Sabtu (4/6).

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning.

Menurutnya dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menunaikan kewajibannya. Karena itu Pemprov Sumbar juga menjalankan kewajiban pada daerah itu berupa pembagian DBH.

Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

Masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.

“Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah,” ujarnya.

Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.

Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.(yose)

Sumber : https://hariansinggalang.co.id/pajak-kendaraan-plat-merah-belum-lunas-12-daerah-di-sumbar-belum-terima-dbh/