Sosialisasi Pembayaram Pajak Kendaraan Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional) di Kab Padang Pariaman
13-06-2024
Badan Pendapatan Daerah Provinsi sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kepada ASN di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/6).
"Kita laksanakan sosialisasi bersama UPTD PPD Padang Pariaman, Jasa Raharja serta Kepolisian di Polres Padang Pariaman," ungkap Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sumbar, Suhendri.
suhendri mengatakan, SIGNAL merupakan aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Aplikasi SIGNAL merupakan salah satu program sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam melakukan kewajibannya.
dengan layanan aplikasi signal ini sangat membatu Masyarakat karena tidak harus datang ke kantor samsat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup dari rumah dari pasar dari tempat kerja maupun dari luar kota sekalipun dapat mengunakan layanan ini dan dokumen fisik kendaraanpun bisa di kirimkan ke Alamat. Ini tentunya sangat efektif dari segi waktu dan biaya Masyarakat dibandingkan harus datang langsung ke kantor samsat.
"Masyarakat luas perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui SIGNAL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusung pesan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan mudah, secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Padang Pariaman, Rianda Putra mengatakan aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan demikian, masyarakat semakin terbantu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
lebih lanjut Suhendri mengatakan selain baru mengakomodir pelayanan pembayaran pajak tahunan , aplikasi SIGNAL sejauh ini baru bisa untuk pembayaran kendaraan pribadi roda dua dan empat plat hitam, sedangkan untuk kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan Perusahaan masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa di akses.
"Masyarakat dapat mengakses aplikasi SIGNAL dengan mengunduh melalui google playstore atau Appstore secara gratis. (nal) reportasesumbar.com