Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Menggunakan Aplikasi SIGNAL
16-07-2021
Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Korlantas terdahulu “SAMOLNAS” yang saat ini sudah dinonaktifkan dengan dasar Surat Ketetapan Kakorlantas Nomor : B/3893/VI/YAN.1.2/2021/Korlantas.
Melalui Aplikasi SIGNAL yang baru saja selesai dikembangkan, saat ini proses Pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat MUDAH, “di mana saja”, “kapan saja”, “One Stop Service” tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll).
Hal tersebut dapat terwujud karena SIGNAL sudah mempedomani "Kaidah" Pengawasan Identifikasi dan Registrasi melalui teknologi “AI” Pengenalan Wajah (Face Recognition) User/pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri. Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian Identitas Pemilik Kendaraan baik Nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan.
Kami sampaikan pula bahwa, sistem SIGNAL saat ini juga sudah terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada Negara/Pemerintah.
Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara Cashless/Non Tunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui Sistem Payment Gateway / Switching dengan beberapa Channel Pembayaran di Semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) antara lain :
Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI Bank BTN dan serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.
Tidak hanya itu, SIGNALpun sudah menerapkan “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, TIDAK PERLU LAGI DATANG KEMBALI ke Samsat atau unit Pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Hal ini dikarenakan Sistem pada Aplikasi SIGNAL secara Otomatis akan menerbitkan DOKUMEN DIGITAL yang VALID dan SAH berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Tanda e-Pengesahan STNK Tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki LEGALITAS HUKUM karena sudah dibubuhkan digital signature / tanda tangan elektronik Pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas dilapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.
Saat ini aplikasi SIGNAL sudah dapat digunakan untuk Operational dalam rangka UJI COBA kepada masyarakat dengan maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan dan kami berharap dapat dimaklumi. Mengingat Sistem Signal yang ada saat ini meaghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak/stake holder.
SIGNAL sudah bisa unduh melalui google Playstore pd platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci : “ SAMSAT DIGITAL NASIONAL” atau cukup melalui link/tautan ini https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
Lalu ikuti pedoman penggunaan aplikasi seperti tutorial berikut dibawah ini. Selamat Menggunakan,Semoga Bisa membantu dan bermanfaat khususnya pada saat Era Pandemi Covid 19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah.