Pengumuman

Sosper No 4 tahun 2011 Pajak Daerah di Kec. Pariaman Selatan , JJ Dt Gadang: Pemprov Sumbar Terus optimalkan Kemudahan Membayar Pajak

26-11-2023


Padang pariaman (26/11/2023). Sosialisai Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bersama JJ Dt.Gadang di Rumah Makan Samba Lado Padang Pariaman. Bapenda sebagai nara sumber memberikan penjelasan tetang Pajak Daerah. Sumber pendapatan asli daerah yang dikelola Provinsi Sumatera Barat ada 5 sumber yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan.

Tidak lupa pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak daerah PKB dan BBNKB. Hal penting lainnya yang disampaikan adalah tentang kebijakan pemerintah provinsi Sumatera Barat yaitu program 5 Untung yang berlansung sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.

Kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL turut disampaikan karena memberikan efisiensi dan efektivitas tanpa harus datang ke kantor samsat dan tanpa interaksi dengan petugas di Samsat.

Diikuti kurang lebih 100 orang masyarakat dari berbagai unsur, Camat Kecamatan Pariaman Selatan beserta jajaran, Pemuka Masyarakat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Wali nagari, Wali Jorong, Pemuda dan Pemudi serta dari UMKM se-Padang Pariaman. 

 

Ayo bayar pajak kendaraan bermotor dan manfaatkan program 5 Untung segera!!!