Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah Bersama JJ Dt.Gadang
08-12-2023
Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah Bersama JJ Dt.Gadang
Bertempat di Rumah Makan Samba Lado Kota Pariaman tanggal 7 dan 8 Desember 2023, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang hadir kembali dalam upaya mensosialisasikan tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Bapenda Prov Sumbar sebagai nasarasumber disampaikan oleh Plt. Kabid. Retribusi Dan Pendapatan Lain-Lain (A. Suhendri, S.Kom, M.Sc) berdasarkan Perda No 4 Tahun 2011 terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Sesuai UU no 1 Tahun 2022 pasal 4 ayat 1 pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP),pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok , pajak alat berat (PAB), opsen pajak MBLB. Perolehan pajak yang terbesar daerah Sumatera Barat adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor dapat di akses secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Kepala UPTD PPD Kota Pariaman (Nina Nadjmir, SE) menambahkan penjelasan tentang Kantor Samsat dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/ kota ada 9 objek pajak yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, opsen BBNKB. Upaya memberikan pelayanan baik terus diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak , seperti dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan program 5 Untung yang akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023.
Selanjutnya penjelasan dari Penanggung jawab Jasa Raharja Kota Pariaman (Zaki Putra), PT. Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara dalam program jaminan kecelakaan penumpang umum dan program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan.
Sosialisasi dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari : Pemuka masyarakat, Alim Ulama, Cadiak pandai, Bundo kanduang, kelompok UMKM di wilayah kerja Kota Pariaman.
JJ Dt. Gadang berharap dengan Giat mensosialisasi Perda tentang Pajak Daerah yang dilakukan ini dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak untuk kemajuan daerah kita bersama.
Ayo bayar pajak...!!!