Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024

17-05-2024


Padang, 17 Mei 2024: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat sosialisasi terkait Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapenda Sumbar tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, perwakilan PT Jasa Raharja, perwakilan Samsat UPTD Padang, dan seluruh dealer di Sumbar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Yessi Gustriani, SE, Ak, dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Zulfiar, S.Pd, M.Pd. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait PKB dan BBNKB, termasuk penetapan  dasar pengenaan PKB dan BBNKB dengan unsur pokok NJIR dan Bobot kendaraan bermotor.

Salah satu kesimpulan penting dari rapat ini adalah acuan utama dalam penetapan NJIR kendaraan baru yaitu Permendagri tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, jika NJKB tidak tersedia di Permendagri, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan harga kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak dealer berharap agar baik pihak Samsat maupun kepolisian dapat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait PKB dan BBNKB. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Selanjutnya pihak Bapenda akan melakukan identifikasi permasalahan dan kendala yang terjadi dalam pengurusan kendaraan baru. Untuk selanjutnya dijadikan solusi.

Diharapkan pihak dealer dapat memberikan target penjualan untuk tahun ini. Hal ini penting untuk membantu Bapenda dalam penetapan target perubahan Pajak Daerah dari sektor PKB dan BBNKB

Rapat sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman stakeholder terkait dengan dasar pengenaan PKB dan BBNKB di Sumbar. Selain itu, rapat ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bapenda Sumbar, Samsat, kepolisian, dan dealer kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

 

-FCPM