Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pencapaian Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP Tahun 2021

06-12-2021


Memasuki akhir tahun 2021, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai institusi yang melakukan pemungutan pendapatan daerah sekaligus  mengkoordinasikan pendapatan daerah dari beberapa OPD melakukan rapat evaluasi pencapaian target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 Desember 2021 bertempat di Kantor UPTD PPD di Bukittinggi. Sebagai peserta dalam acara tersebut adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah, Sekrtetaris Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan seluruh Ka.UPTD PPD se Sumatera Barat. 

Tujuan utama pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah evaluasi pencapaian target pendapatan daerah khususnya PKB, BBNKB dan PAP tahun 2021, inventarisasi permasalahan serta kendala-kendala yang dihadapi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan akan menjadi bahan masukan untuk perbaikan pelaksanaan pelayanan di tahun mendatang. 

Dari sisi pencapaian target pendapatan dan analisa realisasi pendapatan dapat disimpulkan bahwa seluruh target pendatapan yang telah ditetapkan di awal tahun akan dapat tercapai. Angka realisasi pendapatan per tanggal 3 Desember 2021 (pada saat rakor ini dilaksanakan) menunjukan angka 98 % dan dengan sisa waktu sampai akhir tahun anggaran maka diprediksi dalam 15 hari kedepan realisasi pendapatan daerah tersebut akan dapat mencapai 100 % bahkan lebih. 

Dari sisi kualitas pelayanan, beberapa perbaikan sudah sangat perlu dilakukan terutama dalam hal peningkatan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan BBNKB di kantor Samsat. Dari hasil penilaian MenpanRB yang secara rutin dulakukan setiap tahun, ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan. Nomor antrian elektronik, ruang ibu menyusuaim ruang bermain anak, ruang sholat dan penataan lingkungan kantor Samsat adalah beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dilakukan pengadaan ataupun perbaikan. 

Dari sisi kebijakan untuk menyikapi suasana pandemic covid19, UPTD PPD telah melakukan himbauan untuk selalu melaksanakan protocol kesehatan terutama pada saat wajib pajak berkunjung ke kantor Samsat. Sarana dan prasarana pelaksanaan protokokl kesehatan sudah disediakan disetiap kantor UPTD PPD. Dari sisi kepedulian pemerintah daerah di sector ekonomi yang terguncang akibat covid19 maka telah diterbitkan kebijakan penghapusan denda pajak. Kebijakan ini telah dilakukan sebanyak 2 kali selama tahun 2021 dan yang terakhir dilakukan selama 2 bulan mulai tanggal 15 Okotber sd 15 Desember 2021. 

Semoga seluruh kegiatan yagn telah dilakukan pada tahun 2021 akan menjadi inspirasi peningkatan kualitas kegiatan dan pelayanan di tahun 2022 mendatang. Diakhir pelaksanaan kegiatan rakor ini dilaksanakan kegiatan silaturahmi untuk mengingkatan rasa kekeluargaan dan membangun “chemistry” diantara seluruh peserta rapat kordinasi.

Sumber : UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah