Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Waspada Data Kendaraan Akan Terhapus, Samsat Sumbar Luncurkan Solusi Resmi, “Triple Untung+”

13-03-2023


infosumbar.net – Tim Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Provinsi Sumatera Barat meluncurkan resmi program Triple Untung+, pada Sabtu (11/3/2023) siang.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Tim Pembina Samsat Sumbar, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Maswar Dedi, AP., M.Si, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombespol. Hilman Wijaya, SIk. M.Si dan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumbar Alwin Bahar mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sumatera Barat, di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kota Padang.

Maswar Dedi, AP, M.Si mengatakan Triple Untung+ berlangsung dari Maret sampai akhir Mei mendatang adalah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan banyak kemudahan.

Pertama, pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar. Kedua, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi. Dan Sewaktu pembayaran pajak pertama, memberikan diskon 50%.

“Ini yang pertama kita lakukan dalam rangka memudahkan dan meringankan masyarakat supaya bisa mengurus bea balik nama kendaraan yang berasal dari luar Sumbar. Ini kesempatan terakhir dan tidak mungkin lagi dilakukan untuk yang gratis dan diskon 50% pajak pertama,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Seandainya ada mati pajaknya diatas 2 tahun itu bayar 1 tahun. Yang 3 tahun ke atas bayar 2 tahun. Denda nya tidak dibayar. Ini yang pertama juga, sebelumnya tidak pernah kita lakukan, Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan baik ini.” jelasnya.

Selanjutnya, kata Maswar, diskon bagi wajib pajak taat bayar pajak. “Ketika jatuh tempo 30 hari, jika sebelum jatuh tempo membayarnya akan diberikan diskon 2% dari pokok pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombespol. Hilman Wijaya, SIk. M.Si menambahkan, untuk memajukan Provinsi Sumatera Barat maka dana pembangunannya dari sektor pajak.

“Akan banyak pembangunan bisa dilakukan di Sumatera Barat dari sektor pajak. Kita akan bangun pasar, ruang-ruang pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun momen seperti ini yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk menstimulasi dalam membayar pajak dengan keringanan dan kemudahan,” ungkapnya.

Hilman Wijaya juga mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lalai dalam membayar pajak.

“Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK nya mati plus 2 tahun, data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong. Makanya, mumpung ada momen ini, segeralah mendaftarkan ulang karena dari hari ini akan dilakukan penyortiran,” tandasnya.

“Penghapusan data kendaraan ini juga implementasi dari UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 di pasal 74 ayat 2 poin b, dimana, bahwa untuk memvalidasi semua data kendaraan yang ada kita melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang ataupun pembayaran pajak maupun registrasi STNK. Hitungannya 2 tahun setelah STNK mati,” tandasnya.( by Adril MY)

 Sumber : https://infosumbar.net/berita/berita-sumbar/waspada-data-kendaraan-akan-terhapus-samsat-sumbar-luncurkan-solusi-resmi-triple-untung/