Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pergub No.7 Tahun 2022
05-04-2022
Sosialiasi Pajak Kendaraan Bermotor yang diadakan di Aula Kantor Camat Kec. IV Angkek, Kec. Sungai Pua, Kec. Baso, dan Kec. IV Koto yang melibatkan para wali nagari, para jorong, masyarakat dan perangkat Kecamatan. Acara ini bermaksud untuk memberikan Sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta kebijakan Kendaraan Bermotor dengan tujuan akhir agar peserta mengerti dan memahami tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta diharapkan kepada Wali Nagari beserta perangkat dan wali jorong untuk bisa membantu mendampingi petugas dari Samsat dalam penyampain BDU serta mengajak masyarakat untuk taat pajak sehingga Kendaraan BDU dapat dikurangi.
Dalam sosialisasi juga diadakan sesi tanya jawab untuk meningkatkan pemawahan bagi peserta kegiatan, dikarenakan dapat memperoleh informasi dari sumber yang tepat dan terpercaya. Pada akhir kegiatan, peserta juga diberi kesempatan untuk memberi kritik dan saran terhadap pelayanan yang ada sehingga pelayanan Samsat dapat dioptimalkan dikemudian hari. Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan BDU dilapangan, petugas dari Samsat juga meminta data nomor handphone Wali Nagari, Jorong dan Tokoh Masyarakat yang hadir.