Pengumuman

Sosper No 4 Tahun 2011 Pajak Daerah, JJ Dt Gadang: Pemprov Sumbar Terus Optimalkan Kemudahan Membayar Pajak

25-11-2023


Padang Pariaman 25/11/2023. Sosialisai Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bersama JJ Dt.Gadang di Kantor Camat 2.x11 Kayu Tanam. Bapenda Prov. Sumbar yang disampaikan oleh A. Suhendri S.Kom M.Sc sebagai nara sumber memberikan penjelasan tentang Pajak Daerah. Disampaikan bahwa sumber pendapatan asli daerah yang dikelola Provinsi Sumatera Barat ada 5 sumber yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan. Selain itu pemerintah terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak daerah PKB dan BBNBKB. Hal penting lainnya yang disampaikan adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu program 5 Untung yang berlansung sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.

Kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL turut disampaikan karena memberikan efisiensi dan efektivitas tanpa harus datang ke kantor samsat dan tanpa interaksi dengan petugas di Samsat.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang dalam pemaparannya mengajak masyarakat untuk bekerja sama meningkatkan pembangunan daerah melalui kesadaran dalam membayar pajak, berbagai inovasi terus diupayakan sesuai dengan adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Diikuti kurang lebih 100 orang masyarakat dari berbagai unsur, Camat Kecamatan 2x11 Kayu Tanam beserta jajaran, Pemuka Masyarakat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Walinagari, Wali Jorong, Pemuda dan Pemudi serta dari UMKM se-Padang Pariaman.

Ayo bayar pajak!!!