Pengumuman

Pajak Provinsi


Payment Point Samsat


Payment Point Samsat


Info Pajak Kendaraan




Masukkan Nomor Plat Kendaraan


Jadwal Samkel Hari Ini


thumb

Berita Terbaru

thumb
Pemprov Sumbar Gelar HLM TP2DD dan Capacity Building Penyusunan Penyempurnaan Roadmap ETPD 2025, Perkuat Akselerasi Digitalisasi Transaksi Daerah 2025

Berita - 24-11-2025

Kegiatan ini menjadi langkah strategis mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah demi transparansi, efisiensi, dan optimalisasi PAD melalui pemanfaatan kanal pembayaran digital. Sinergi bersama Bank Indonesia, Bank Nagari, OPD Provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota terus diperkuat untuk mendorong digitalisasi keuangan daerah yang lebih maju. CAPTION 2 (Lebih Komunikatif)

Selengkapnya...
thumb
Rapat Koordinasi Sinergi Optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan opsen pajak MBLB.

Berita - 05-11-2025

Rapat Koordinasi Sinergi Optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan opsen pajak MBLB.

Selengkapnya...
thumb
BPKAD dan Bapenda Sumbar Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan BNI untuk Penguatan Layanan Keuangan Daerah

Berita - 04-11-2025

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan kemudahan, efisiensi, dan inovasi dalam pelayanan publik — baik untuk transaksi belanja maupun pendapatan daerah.

Selengkapnya...

Video

HUT Sumbar 80

Video Lainnya

Lihat Semua

HUT Sumbar 80

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SAMSAT DIGITAL NASIONAL - SIGNAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2024

Infografis Bapenda

Infografis Bapenda

Histori Layanan Pengaduan Wajib Pajak
26-11-2025
Sanip
Sudah 1bulan balik nama motor dengan nopol BA 3427 AAM kapan selesainya
27-11-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak Terima kasih sudah menunggu dan menghubungi kami Balik nama dan mutasi kendaraan bermotor memerlukan waktu dalam pencetakan BPKB, STNK, TNKB, validasi dan sinkronisasi data. Masing-masingnya merupakan kewenangan Kepolisian yang diatur dalam Perpol No.7 tahun 2021 tentang Regident. Adapun BPKB diproses di Ditlantas Polda Sumbar, sedangkan STNK dan TNKB di Samsat tujuan. Untuk itu kami sarankan untuk follow up ke Ditlantas untuk informasi detail proses penerbitannya ya
24-11-2025
Zuhri
Kenapa bayar pajak setahun atau lima tahun selalu dipersulit , kami ngantar uang ini pak , .sejak zaman dahulu sampai saat ini tidak berubah juga , buatlah yang lebih praktis seperti bayar PPh , Kalau daerah butuh dana dari pajak kendaraan buat semudah mungkin , ini bayar pajak , syaratnya bawa kendaraan ,KTP ,BPKB,STNK , sudah lengkap masih ada minta ini itu lagi
27-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, Terima kasih telah menghubungi kami, kami memahami keresahan dunsanak, Perlu kami sampaikan bayar pajak tahunan selain diseluruh gerai samsat, bisa dilakukan secara online juga ya melalui aplikasi SIGNAL. Adapun Pajak 5 tahunan memerlukan cek fisik kendaraan hal ini guna memastikan nomor rangka dan nomor mesin cocok dengan data di STNK/BPKB untuk mencegah pemalsuan dan kendaraan bodong, Mencegah tindak pidana seperti penggelapan, pencurian, penadahan, atau duplikasi identitas kendaraan, Akurasi dokumen baru yang akan dicetak (STNK/plat baru), sehingga negara/daerah tidak menerbitkan identitas pada kendaraan yang salah atau ilegal. Adapun penerbitan dan pengesahan BPKB, STNK, dan TNKB dan cek fisik merupakan wewenang Kepolisian yang telah diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Untuk rincian tarif Pajak kendaraan bisa dicek di website bapenda dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti BPKB, STNK, TNKB bisa di crossceck dalam regulasi PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP
20-11-2025
Riko
Tidak bisa masuk mengunakaan aplikasi e signal saat memvayar paajak,
27-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, Pastikan sudah melakukan registrasi sebelumnyam, dan cek kembali semua data yg diinputkan ya. Jika masih tidak bisa silakan kirimkan screenshoot tampilannya
19-11-2025
Weni wulandari
Cara cek pajak yg sudah lama mati
27-11-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak Silakan cek melalui website bapenda sumbar
29-10-2025
Angga Yonanda Pratama
Bagaimana caranya blokir stnk kendaraan yang telah terjual agar tidak terkena pajak progresif?apakah langsung ke samsat atau bisa online?dan apa persyaratannya?
13-11-2025
Admin Bapenda
Halo Dunsanak, Silakan lapor melalui form ini yaa https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/laporan_pemilik_kendaraan