
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Definisi
Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha
- Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Dalam hal Wajib Pajak berbentuk Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
- Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- dikecualikan dari objek BBNKB adalah penyerahan atas :
-
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan azas timbal balik dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
- Kendaraan bermotor yang dimasukan dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
- untuk diperdagangkan
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
- digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
1. Tarif Penyerahan Pertama (BBNKB I) ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
- Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perda Prov Sumbar No 8 Tahun 2023.
- Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
- Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
- Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Masa BBNKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan Kendaraan Bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10) Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023