Pengumuman

Hadir Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan "5 UNTUNG " periode 23 Agustus - 23 September 2023, Ayoo Dunsanak Segera Manfaatkan !!!

banner

Retribusi Jasa Usaha

Definisi

Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.