![banner](https://bapenda.sumbarprov.go.id/assets/img/promosi/90db49f20789b86b2d6e0600565c1753.png)
Retribusi Jasa Usaha
Definisi
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.