Retribusi Pelayanan Kesehatan
Definisi
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, Diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
- Pelayanan Kesehatab pada UPTD Rumah Sakit Paru.
- Pelayanan Kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan
Tarif retribusi diatur dalam lampiran Peraturan Daerah