![banner](https://bapenda.sumbarprov.go.id/assets/img/promosi/90db49f20789b86b2d6e0600565c1753.png)
Retribusi Tempat Penginapan
Definisi
Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayananpenyediaan tempat penginapan dan asrama/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk mess.