Pengumuman

banner

Retribusi Tempat Penginapan

Definisi

Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayananpenyediaan tempat penginapan dan asrama/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk mess.