Pengumuman

Pajak Provinsi


Payment Point Samsat


Payment Point Samsat


Info Pajak Kendaraan




Masukkan Nomor Plat Kendaraan


Jadwal Samkel Hari Ini


thumb

Berita Terbaru

thumb
Apel Pagi Bapenda dan BPKAD Sumbar: Momentum Menyongsong HUT ke-80 Provinsi Sumatera Barat

Berita - 29-09-2025

Apel Pagi Bapenda dan BPKAD Sumatera Barat: Kepala BPKAD Tekankan Sejarah Sumbar dan Peningkatan Kualitas SDM

Selengkapnya...
thumb
Wagub Sumbar Vasko menempati posisi teratas Wagub paling populer

Berita - 25-09-2025

Popularitas pejabat daerah kini tak hanya diukur dari kinerja di lapangan, tetapi juga dari gaungnya di ruang digital. Riset social media analytic 2025 mengungkap, Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumatera Barat, berhasil menempati posisi teratas sebagai wakil gubernur paling populer di Indonesia

Selengkapnya...

Video

HUT Sumbar 80

Video Lainnya

Lihat Semua

HUT Sumbar 80

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SAMSAT DIGITAL NASIONAL - SIGNAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2024

Infografis Bapenda

Infografis Bapenda

Histori Layanan Pengaduan Wajib Pajak
06-10-2025
Zaini alim
Salah input. Kendaraan saya mobil toyota kijang nopol. 1697 ls tp terdaftar sebagai kendaraan roda dua. Sehingga tidak bisa mengurus barcode BBM bersubsidi..?
06-10-2025
Admin Bapenda
Selamat Pagi Dunsanak, Terima kasih telah menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data jenis kendaraan antara data pajak kendaraan dengan data riil kendaraan di lapangan. Menanggapi hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa data dasar kendaraan bermotor, termasuk jenis kendaraan (roda dua atau roda empat), bersumber dari registrasi awal yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian (Korlantas Polri) melalui Samsat. Bapenda menerima dan mengelola data tersebut sebagai dasar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apabila terjadi ketidaksesuaian data seperti yang dunsanak alami, Silakan membawa dokumen asli kendaraan (BPKB, STNK, dan KTP pemilik) ke Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, Sampaikan kepada petugas registrasi identifikasi (Regident) Polri bahwa terdapat kesalahan data jenis kendaraan, jika perbaikan data telah dilakukan pihak Kepolisian, data tersebut akan otomatis tersinkronisasi ke sistem Bapenda dan data kendaraan akan diperbarui. Setelah data sesuai, pengajuan barcode BBM bersubsidi dapat dilakukan kembali melalui aplikasi atau kanal yang ditentukan oleh instansi berwenang. Kami sarankan Bapak/Ibu membawa bukti pendukung tambahan untuk memperkuat proses koreksi data. Semoga informasi ini dapat membantu Dunsanak, Selamat berlayanan.
03-10-2025
fitrisia amelin
Selamat pagi admin, Izin menyampaikan keluhan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor ganda pada kendaraan mutasi. Kendaraan saya sudah melunasi pajak di domisili awal di jakarta. Pada surat keterangan fiskal, tertulis sudah PKB HINGGA 9 AGUStUS 2026. Ketika pengurusan mutasi di sumbar, dibayarkan kembali pajak tersebut. Artinya objek pajak yang sama dikenakan dia kali pajak. Peraturan daerah tidak menjelaskan secara rinci untuk kasus seperti ini. Saya mohon solusi terkait hal ini. Secara hukum, objek pajak yang sama tidak membayar pajak yang sama dua kali. Mohon pertimbangan dan solusi dari bapenda. Rakyat merasa dirugikan terkait hal ini. Terima kasih
06-10-2025
Admin Bapenda
Selamat pagi Dunsanak, Terima kasih telah menyampaikan keluhan dan penjelasan terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada saat proses mutasi kendaraan antarprovinsi. Kami memahami ketidaknyamanan yang Dunsanak rasakan. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011, bahwa dalam hal mutasi masuk kendaraan antarprovinsi, kendaraan tersebut didaftarkan ulang sebagai objek pajak baru di daerah tujuan. Dengan begitu, sistem pajak di daerah tujuan (yg dalam hal ini Sumatera Barat) akan mengenakan PKB untuk tahun berjalan sesuai data registrasi baru. Sedangkan pembayaran pajak di daerah asal (Jakarta) menjadi bagian dari proses administrasi penghapusan data kendaraan dari provinsi asal, sebagaimana diatur dalam sistem e-Samsat nasional. Namun, jika dunsanak memiliki bukti pembayaran PKB yang masih berlaku di daerah asal (seperti Surat Keterangan Fiskal dan bukti pelunasan), kami sarankan untuk membawa seluruh dokumen pendukung tersebut ke Kantor Samsat tempat mutasi dilakukan agar dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh petugas langsung ke Samsat tempat kendaraan dimutasi. Terima kasih, selamat berlayanan
02-10-2025
BUSTANUL ARIFAN
Saya domisili kabupaten solok, bolehkah saya membayar pajak kendaraan saya di samsat nagari yg ada di kabupaten solok selatan?
02-10-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak. Bisa, Sanak bisa mengurus Pajak tahunan di seluruh samsat Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat. Namun jika perpanjang 5 tahunan atau ganti plat silakan di samsat domisili pemilik dengan membawa kendaraannya
29-09-2025
Redha Nita
Ingin melakukan tukar plat BA ,bagaimana prosedur nya pak, Krna data motor saya di salah gunakan utk tilang motor orang lain pak mohon bantuan nya terimakasih
02-10-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak. Untuk penggantian No Seri plat kendaraan merupakan wewenang Kepolisian. Jika di anggap nomor lama masih bisa di gunakan pada sistem kepolisian, maka tetap di pakai nomor lama. Untuk informasi detail silakan hubungi kepolisian samsat domisili
24-09-2025
Helmi susanti
Assalamu'alaikum.. Saya saya sekarang tinggal di batam, bagaimana cara membayar pajak secara online dari batam Terima kasih
02-10-2025
Admin Bapenda
Halo, Dunsanak. Dunsanak bisa menggunakan Aplikasi SIGNAL yang dapat diakses secara Online. Namun, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan Anda, karena ada pemeriksaan fisik kendaraan yang harus dilakukan.