Pengumuman

Dirlantas Polda Sumbar: Masyarakat Harus Patuh Aturan Berlalu Lintas Terutama Pajak

19-05-2022


Dalam razia yang dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya juga melibatkan Jasa Raharja, POM TNI Angkatan Darat dan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, cukup banyak ranmor yang terkena razia.

"Razia ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas terutama pajak. Dalam razia terpadu ini, juga ada pelayanan Samsat keliling, SIM keliling. Jadi bagi para pelanggar yang belum membayar pajak atau memperpanjang berlaku SIM bisa langsung dilakukan di lokasi," kata Dirlantas, Kamis (19/5).

Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu  akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak berkendaraan. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menyatakan razia ranmor ini adalah salah satu instrument yang dapat digunakan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarat dalam mematuhi regulasi yang berlaku, baik berkaitan dengan lalu lintas maupun berkaitan dengan pajak daerah.

Dalam menjalankan razia ini di lokasi, terlihat beberapa kendaraan langsung membayar di tempat. Ada juga yang ditahan jaminan notisnya agar kembali membayar pajak kendaraanya. 

Dedi menyebutkan dalam razia tersebut, ada beberapa hal yang ditemukan antara lain, pengendara roda 4 ada yang ditemukan tak sesuai antara plat yang tertera di mobil dengan STNK, yang dicocokkan.

Terlihat pula deretan kendaraan yang antre menunggu giliran pemeriksaan. Ada kendaraan pribadi, angkot dan dan tentu saja sepeda motor.

"Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajibannya”ujar Dedi.

Dedi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja Sumbar, POM TNI Angakatan Darat yang telah mendukung kegiatan tersebut. (*)

Sumber : https://detaksumbar.com/dirlantas-polda-sumbar-masyarakat-harus-patuh-aturan-berlalu-lintas-terutama-pajak