Pengumuman

banner

Samsat MPP

MPP dirancang oleh KEMEPAN RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

Samsat MPP adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di Mall Pelayanan Publik.

 

Persyaratan Pelayanan Samsat MPP:

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli.
  3. Notis Pajak Asli.

Waktu pelaksanaan Samsat MPP:

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00-17.00 WIB.

Tempat :

a. MPP Bukittinggi : Jl. Perwira No.33, Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi

b. MPP Payakumbuh : Bunian, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh

c. MPP Pariaman : Jl. Syekh Burhanuddin No.143, Karan Aur, Pariaman Tengah, Kota Pariaman

d. MPP Sawahlunto : Jln. Ahmad Yani, Kota Sawahlunto