Pengumuman

Program Pemutihan Pajak Kendaraan "5 UNTUNG " DIPERPANJANG Sampai dengan 23 Desember 2023, Ayoo Dunsanak Segera Manfaatkan !!!

banner

Retribusi Jasa Usaha

Definisi

Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.