Pengumuman

banner

Retribusi Izin Usaha Perikanan

Definisi

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah

Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang ,pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.