Pengumuman

banner

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Definisi

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah, Diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan

Objek Retribusi Pemekaian Kekayaan Daerah meliputi pelayanan pemberian hak pemakaian dan/atau pemanfaatan kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, berupa :

- pemakaian tanah.

- pemakaian gedung dan bangunan

- pemakaian laboratorium

- pemakaian workshop

- pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan

- pemakaian dan pemanfaatan fasilitas perpustakaan

Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangja waktu serta frekuensi pemakaian.

Tarif retribusi diatur dalam lampiran Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur.