Pengumuman

banner

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Definisi

Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha

Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor

 

Objek  Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor Termasuk

a.       kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage).

b.       kendaraan bermotor  yang dimasukan dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia

kecuali :

1)      untuk diperdagangkan

2)      untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia

3)      digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

c.       kendaraan bermotor  digunakan lebih dari 12 tahun berturut-turut dapat di anggap sebagai penyerahan (kecuali karena perjanjian sewa beli)

d.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia), tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.

2.       kendaraan motor yang di maksud merupakan kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat meliputi :

a.       Mobil penumpang ( sedan, jeep, minibus)

b.       mobil bus (microbus dan bus )

c.       mobil barang ( van, pick up, linght truk, truk, pick up /box dan sejenisnya)

d.        mobil roda tiga

e.       sepeda motor roda dua

f.        sepeda motor roda  tiga.

3.       Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu :

a.       kereta api.

b.        Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c.       Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah

d.       Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan

e.       Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

 

1.       Tarif Penyerahan Pertama (BBNKB I

a.       12,5 % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum/pribadi.

b.       12,5  % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor Umum

c.       0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

2.       Penyerahan kedua  (BBNKB II)  adalah :

a.       1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum/pribadi.

b.       1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum ; dan

c.       0,075 % (no koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

3.       Penyerahan karena warisan adalah :

a.       0,1 % (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum.

b.       0,1 % (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum.

c.       0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan

bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.  

Kendaraan bermotor yang berasal dari lelang Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan kendaraan bermotor yang dikuasai oleh Negara yang belum pernah membayar BBNKB dikenakan 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan BBNKB dengan mengisi SKPD yang disediakan pada kantor Samsat. Pendaftaran BBNKB disampaikan paling lambat:

a.        30 (tiga puluh) hari sejak tanggal faktur untuk kendaraan baru

b.        30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kwitansi, surat hibah, surat waris untuk kendaraan bukan baru.

c.        60 (enam puluh) hari sejak tanggal fiskal untuk kendaraan Mutasi dari luar Provinsi.

Masa BBNKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan Kendaraan Bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.

Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama Gubernur menetapkan NJKB.