Sosialisasi PAP di Kabupaten Agam Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak
11-02-2026
Kabupaten Agam (11/02) – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Agam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor pemanfaatan air permukaan. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Bupati Kabupaten Agam, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M., serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan jajaran Bapenda Sumbar.
Selain itu, kegiatan ini juga mengundang para pengguna air permukaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Agam sebagai wajib pajak. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Sekretaris SDABK Sumbar yang memaparkan regulasi, mekanisme penghitungan, serta hak dan kewajiban wajib pajak terkait Pajak Air Permukaan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengguna air permukaan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kabupaten Agam dan Provinsi Sumatera Barat secara berkelanjutan.