Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat mulai dari tanggal 21 Agustus 2024 s.d 31 September 2024, ayoo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat

Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online dengan Aplikasi SIGNAL di Lubuk Basung, Kabupaten Agam

24-07-2024


Pada hari Rabu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD SIPD yang dipimpin oleh Ahmad Suhendri, S.Kom, M.Sc beserta Tim Pembina Samsat dari Ditlantas Polda Sumbar Dwi Susanto, SH dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lubuk Basung Febrianto Wisnu Wardana, SE. dan di fasilitiasi oleh UPTD PPD Lubuk Basung melalui Kasubag Tata Usaha Hendri Candra, SE. melaksanakan Radshow Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara Online dengan Aplikasi SIGNAL kepada sujumlah perwakilan SKPD Pemkab. Agam  yang bertempat di aula Bapenda Agam Lantai II.

Kepala UPTD SIPD Bapenda Sumbar Bapak A. Suhendri, S.Kom, M.Sc. menyampaikan “Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal”.

Ahmad Suhendri juga berharap para peserta dapat mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat luas agar dapat lebih dikenal dan dapat memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta Pengesahan STNK Tahunan.

Dengan aplikasi Signal memberikan kemudahan masyarakat membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor secara elektronik dengan cepat, mudah dan aman.

Adapun Langkah-langkah  pembayaran pajak kendaraan Dengan Aplikasi Signal ini masyarakat hanya melakukan 4 langkah ini:

1. Download dan instal aplikasi di playstore

2. Mendaftarkan pengguna (pemilik kendaraan)

3. Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

4. Melakukan Pembayaran PKB.