Pengumuman

Bapenda Sumbar Gelar Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Pesisir Selatan

10-02-2026


Lanjutkan Rangkaian Sosialisasi PAP di Kab/Kota, Bapenda Sumbar Gelar Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Pesisir Selatan

Pesisir Selatan (10/02) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar kembali melaksanakan Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan di kabupaten/kota se-Sumatera Barat, setelah sebelumnya digelar di Kabupaten Pasaman Barat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., M.M., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Risnaldi Ibrahim, S.Ag.,MM.,MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M., jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan, serta para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Selatan menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemungutan PAP tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan sumber daya air permukaan agar tetap berkelanjutan dan berkeadilan.

Pelaksanaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Barat mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

* Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

* Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

* Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan

* Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif antara pemerintah daerah dan wajib pajak, sehingga pemungutan Pajak Air Permukaan dapat berjalan optimal, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah di Sumatera Barat.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif antara pemerintah daerah dan wajib pajak, sehingga pemungutan Pajak Air Permukaan dapat berjalan optimal, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah di Sumatera Barat.