Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan SIGNAL, Cukup dari Rumah
30-10-2024
padang.tribunnews.com-Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah dan praktis dengan adanya aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pada kegiatan sosialisasi SIGNAL oleh Bapenda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Selasa (29/10/2024), Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis daring ini.
Saat ini di Provinsi Sumbar, jumlah kendaraan paling besar berada di Kota Padang sebanyak 531.372 unit dengan rincian roda 2 (dua) sebanyak 381.802 unit dan roda 4 (empat) sebanyak 149.5670 unit.
Para camat dan Lurah tolong disampaikan kepada masyarakat luas, bayar pajak kendaraan tidak perlu lagi antri ke Samsat, panas-panasan dan ribet. Cukup pakai aplikasi SIGNAL yang bisa didownload di playstore dan appstore, membayar pajak bisa pakai handphone dimana saja dan kapan saja," ucap Andree Algamar di hadapan camat dan lurah Kota Padang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengungkapkan bahwa pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 48 persen dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumbar. Adanya SIGNAL, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Terakhir, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menyampaikan harapannya agar masyarakat menggunakan aplikasi ini secara masif. Sebab, Provinsi Sumbar menjadi provinsi kedua terbesar secara nasional yang menggunakan aplikasi SIGNAL.
“Saat ini kita Sumatera Barat ada di posisi kedua nasional dalam jumlah masyarakat yang memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Semoga dengan sosialisasi ini akan semakin masif masyarakat yang akan menggunakan layanan kemudahan membayar pajak ini,” tutupnya.
Selain Dirlantas Polda Sumbar dan Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, turut hadir memberikan materi pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi