Pengumuman

Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Sijunjung Perkuat Kepatuhan dan Optimalisasi PAD

03-03-2026


Kabupaten Sijunjung (03/03) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor pemanfaatan air permukaan. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., M.M., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M.,  Ketua DPRD Sijunjung, engga Wana Putra, S.M, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Selain itu, kegiatan juga mengundang para pengguna air permukaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sijunjung. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Sekretaris SDABK Sumbar yang memaparkan regulasi, mekanisme penghitungan, serta hak dan kewajiban wajib pajak terkait Pajak Air Permukaan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengguna air permukaan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kabupaten Sijunjung dan Provinsi Sumatera Barat secara berkelanjutan.