Pengumuman

banner

Profil singkat PPID

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan “bahwa hak memperoleh informasi adalah hak azazi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik”. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik dan segala sesuatu yang berakibat terhadap pada kepentingan publik. Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana maka badan publik menunjuk PPID. PPID dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik. PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terurai dalam sebuah struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah. Pengelolaan informasi publik pada Bapenda Provinsi Sumbar diselenggarakan oleh PPID Bapenda Prov.Sumbar yang diketuai oleh Sekretaris Bapenda Prov. Sumbar dan Kepala Bapenda sebagai penanggung jawab. Secara rutin petugas PPID Pembantu pada Bapenda Prov. Sumbar mempublikasikan segala informasi melalui website https://bapenda.sumbarprov.go.id

Struktur Organisasi

banner

Tugas dan Fungsi

banner

Visi dan Misi

banner

Tata Cara Permohonan Informasi

banner

Tata Cara Pengajuan Keberatan

banner

Maklumat Pelayanan

banner