Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

UPTD PPD Pulau Punjung Jalin Kerjasama dengan Pemkab Dharmasraya Terkait kendaraan BDU

13-05-2022


Berdasarkan rekapitulasi laporan pada aplikasi e-Samsat jumlah kendaraan yang belum daftar ulang di Kabupaten Dharmasraya hingga akhir tahun 2021 masih sangat banyak. Tercatat lebih dari 1.300 unit kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di atas RP. 4.000.000, Hal ini membuat Kepala UPTD Samsat Dharmasraya Rahmad, SE mengambil langkah-langkah strategis bagaimana supaya pemilik kendaraan tersebut bisa melakukan kewajibannya  untuk membayar pajak.

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, Kepala UPTD PPD di Pulau punjung berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Bapak Asril, A.P, MSi terkait penyampaian surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum daftar ulang di Kabupaten Dharmasraya.

"Alhamdulillah pihak pemerintah Kabupaten Dharmasraya merespon baik dan bersedia bekerjasama membantu kita dalam penyampaian surat pemberitahuan dan surat peringatan terhadap wajib pajak yang belum daftar ulang, ini kita lakukan karena kurangnya pegawai kita serta jauhnya lokasi untuk pendistribusian surat peringatan tersebut", ujar Rahmad, SE.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat Bupati Dharmasraya Nomor : 900/2039/BKD-2021 tentang pemberitahuan kepada Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari agar membantu UPTD PPD di Pulau Punjung untuk memberitahukan wajib pajak yang belum daftar ulang dan memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yg belum daftar ulang di wilayah kerja masing-masing. Serta undangan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor : 900/88/BKD-2022 kepada Camat Se-Kabupaten Dharmasraya tentang pendistribusian surat pemberitahuan dan surat peringatan terhadap wajib pajak yang belum daftar ulang.

"Surat pemberitahuan dan surat peringatan ini akan disampaikan kepada seluruh Camat, untuk dibagikan kepda Wali Nagari di wilayah kerjanya dan diteruskan kepada masing-masing Kepala Jorong untuk selanjutnya diserahkan kepada pemilik kendaraan yang belum daftar ulang", ujar Kepala Badan keuangan Daerah Kab. Dharmasraya Bapak Asril, A.P, MSi

"Ini semua kita lakukan untuk kemajuan pembangunan di Dharmasraya juga, karena pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah", pungkasnya.