Pajak Alat Berat
Definisi
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas :
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Republik Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan azas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Pasal 16
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat atau saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Timbulnya kewajiban PAB terhadap wajib pajak adalah sat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
PAB terutang dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar pengenaan untuk PAB adalah nilai jual Alat Berat.
Nilai jual sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan PAB